Instruksi Bupati Bangli

INSTRUKSI BUPATI BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2026

  • Nomor: -
  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 5

INSTRUKSI BUPATI BANGLI NOMOR 2 TAHUN 2026

Instruksi Bupati Bangli Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB di Kabupaten Bangli, yang ditetapkan pada 7 Agustus 2026.
Tugas & Peran Kunci Perangkat Daerah
 Sekretaris Daerah: Mengoordinasikan pelaksanaan dan pemantauan Instruksi Bupati.  
 Perangkat Daerah & BKPSDM: Memastikan kendaraan dinas bebas dari tunggakan pajak serta mendorong ASN menjadi contoh teladan pembayaran PKB tepat waktu.  
 Dinas PMD, Camat, Perbekel, & Bendesa Adat: Mengoordinasikan sosialisasi hingga tingkat desa dan krama adat, serta mendukung layanan Samsat Desa dan pelayanan jemput bola.  
 Dinas Kominfosan: Menyusun strategi komunikasi publik dan mempublikasikan layanan Samsat lewat berbagai media pemerintah.  
 UPTD PPRD Provinsi Bali di Bangli: Menyediakan data tunggakan, menyelenggarakan pelayanan jemput bola/Samsat Desa, serta menyampaikan laporan perkembangan penerimaan PKB/Opsen PKB secara berkala melalui dashboard kepada Bupati.

Dokumen PDF
Statistik
Dilihat 5 kali
Diunduh 0 kali
Mencabut :

- Tidak ada data -

Tahun : 2026
Tanggal Penetapan : 07 August 2026
Tanggal Pengundangan : 07 August 2026
Status : Berlaku
Sumber : BKPAD
Lokasi : BANGLI
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar