Harmonisasi Ranperbub Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial

26 Aug 2026
Kegiatan
Harmonisasi Ranperbub Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 22 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Kegiatan harmonisasi Ranperbub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi ini bertujuan memastikan proses pemberian hibah dan bantuan sosial berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Bagikan artikel ini

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar