Kegiatan harmonisasi Ranperbub tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dilaksanakan untuk menyelaraskan substansi pengaturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi ini bertujuan memastikan proses pemberian hibah dan bantuan sosial berjalan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagikan artikel ini