SURAT EDARAN - NOMOR : 000.8.3/233/ORG/SETDA/2026 TENTANG PENGGUNAAN MUTZ DAN PECI KORPRI
- Tahun: 2026
- Dilihat: 24
Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Nomor 000.8.3/233/ORG/SETDA/2026 berisi instruksi mengenai penggunaan mutz dan peci nasional sebagai kelengkapan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Poin-poin utama dalam surat edaran ini mencakup:
Penggunaan Mutz: Digunakan saat upacara/apel yang mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
Penggunaan Peci Nasional: Digunakan saat upacara/apel yang mengenakan seragam Batik KORPRI.
Waktu Pemberlakuan: Ketentuan penggunaan mutz dan peci nasional ini diwajibkan mulai bulan Agustus 2026.
Surat edaran ini diterbitkan di Bangli pada tanggal 9 Juli 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, M.Si., sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2026.
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | BAGIAN PEMERINTAHAN |
| Bahasa | : | Indonesia |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?