Surat Edaran

SURAT EDARAN - NOMOR : 000.8.3/233/ORG/SETDA/2026 TENTANG PENGGUNAAN MUTZ DAN PECI KORPRI

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 24

SURAT EDARAN - NOMOR : 000.8.3/233/ORG/SETDA/2026 TENTANG PENGGUNAAN MUTZ DAN PECI KORPRI

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli Nomor 000.8.3/233/ORG/SETDA/2026 berisi instruksi mengenai penggunaan mutz dan peci nasional sebagai kelengkapan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.  
Poin-poin utama dalam surat edaran ini mencakup:
 Penggunaan Mutz: Digunakan saat upacara/apel yang mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.  
 Penggunaan Peci Nasional: Digunakan saat upacara/apel yang mengenakan seragam Batik KORPRI.  
 Waktu Pemberlakuan: Ketentuan penggunaan mutz dan peci nasional ini diwajibkan mulai bulan Agustus 2026.  
Surat edaran ini diterbitkan di Bangli pada tanggal 9 Juli 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, M.Si., sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2026.

SURAT EDARAN - NOMOR : 000.8.3/233/ORG/SETDA/2026 TENTANG PENGGUNAAN MUTZ DAN PECI KORPRI
Statistik
Dilihat 24 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : BAGIAN PEMERINTAHAN
Bahasa : Indonesia
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar