SURAT EDARAN - NOMOR: 700/010/SETDA/2026 TENTANG PENCEGAHAN KORUPSI DAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI TERKAIT MOMEN HARI RAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGLI
- Tahun: 2026
- Dilihat: 22
Nomor Dokumen: SE Nomor 700/010/SETDA/2026
Tanggal Penetapan: 25 Februari 2026
Penandatangan: a.n. Bupati Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli (Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, M.Si.)
Tujuan Dokumen: Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Camat/Lurah/Kepala Desa, Direktur RSUD, serta Direktur/Pimpinan BUMD se-Kabupaten Bangli
Poin Utama / Larangan & Instruksi Pelaksanaan:
1. Larangan Gratifikasi Hari Raya: Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Dilarang keras meminta dana/hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai.
2. Kewajiban Pelaporan Gratifikasi: Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
3. Penanganan Gratifikasi Makanan/Minuman Perishable: Gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak/kedaluwarsa disalurkan sebagai bantuan sosial (panti asuhan/jompo), lalu dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkab Bangli beserta bukti dokumentasi penyerahan.
4. Larangan Fasilitas Dinas: Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
5. Kanal Informasi & Pelaporan: Pelaporan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan secara daring melalui aplikasi GOL (gol.kpk.go.id), email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau UPG Pemkab Bangli
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | INSPEKTORAT |
| Cetakan | : | 1 |
| Deskripsi Fisik | : | 3 Halaman |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | Bangli |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?