SURAT EDARAN - NOMOR : 100.3.4/KESBANGPOL/2026 TENTANG GERAKAN PEMBAGIAN DAN PEMASANGAN BENDERA MERAH PUTIH TAHUN 2026
- Tahun: 2026
- Dilihat: 25
Nomor Dokumen: SE Nomor 100.3.4./779/KESBANGPOL/2026
Tanggal: 23 Juli 2026
Penandatangan: a.n. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli (Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, M.Si)
Tujuan Dokumen: Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD/Swasta, Kepala Sekolah (SD—SMA/SMK), serta Pimpinan LSM/Ormas di Wilayah Kabupaten Bangli
Poin Utama / Instuksi Pelaksanaan:
1. Latar Belakang & Tujuan: Menindaklanjuti edaran Mendagri dan Gubernur Bali dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026 guna meningkatkan rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme.
2. Penyediaan Bendera untuk Dibagikan (ukuran 80 cm x 120 cm):
Forkopimda, Instansi Vertikal, BUMN, dan BUMD: Menyiapkan paling sedikit 20 lembar.
Perusahaan Swasta, LSM, Ormas, dan Paguyuban: Diimbau menyiapkan paling sedikit 25 lembar.
3. Pendistribusian & Pelaporan: Bendera dikumpulkan di instansi masing-masing, dibagikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, lalu jumlah bendera beserta dokumentasi video dilaporkan ke Kesbangpol Provinsi Bali via tautan resmi yang tertera.
4. Pemasangan Serentak: Mewajibkan pemasangan Bendera Merah Putih secara serentak di kantor pemerintahan/swasta, sekolah, fasilitas umum, rumah tinggal, hingga kendaraan.
| Penerbit | : | BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK |
| Cetakan | : | 1 |
| Deskripsi Fisik | : | 2 |
| Bahasa | : | Indonesia |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?