SURAT EDARAN - NOMOR 600.4.15.2/780/2026 TENTANG PENGANGKUTAN SAMPAH RESIDU TPA DI WILAYAH KABUPATEN BANGLI
- Tahun: 2026
- Dilihat: 22
Nomor Dokumen: SE Nomor 600.4.15.2/ /2026
Tanggal Penetapan: 11 Mei 2026
Penandatangan: Bupati Bangli (Sang Nyoman Sedana Arta)
Tujuan Dokumen: Kepala Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah, Bandesa Adat, Pimpinan Instansi Vertikal/Sekolah/Dunia Usaha, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bangli
Poin Utama / Ketentuan Pengelolaan Sampah:
1. Pembatalan Aturan Lama: Mencabut dan tidak memberlakukan lagi Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15.2/1429/2025.
2. Pengangkutan Khusus Sampah Residu: Sampah yang boleh diangkut ke TPA hanyalah sampah residu (sampah yang tidak dapat didaur ulang, dikomposkan, atau dimanfaatkan kembali).
3. Kewajiban Pemilahan di Sumber: Masyarakat dan seluruh instansi/pelaku usaha wajib memilah sampah menjadi 4 jenis: organik, anorganik (daur ulang), residu, dan B3 rumah tangga.
Sampah Organik: Wajib diolah di sumber (komposting, pakan ternak, maggot, dll.).
Sampah Anorganik: Wajib disalurkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang.
4. Larangan: Dilarang mencampur sampah yang sudah dipilah, membuang sampah sembarangan, dan mengangkut seluruh jenis sampah langsung ke TPA tanpa pemilahan.
5. Peran Desa & Pengawasan:
Perbekel/Lurah bertugas melakukan sosialisasi dan mengawasi sistem pengangkutan sampah di wilayahnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli melakukan pengawasan, evaluasi berkala, serta pembinaan.
| Penerbit | : | DLH |
| Bahasa | : | Indonesia |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?