Surat Edaran

SURAT EDARAN - NOMOR 600.4.15.2/780/2026 TENTANG PENGANGKUTAN SAMPAH RESIDU TPA DI WILAYAH KABUPATEN BANGLI

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 22

SURAT EDARAN - NOMOR 600.4.15.2/780/2026 TENTANG PENGANGKUTAN SAMPAH RESIDU TPA DI WILAYAH KABUPATEN BANGLI

Nomor Dokumen: SE Nomor 600.4.15.2/ /2026  
 Tanggal Penetapan: 11 Mei 2026  
 Penandatangan: Bupati Bangli (Sang Nyoman Sedana Arta)  
 Tujuan Dokumen: Kepala Perangkat Daerah, Camat, Perbekel/Lurah, Bandesa Adat, Pimpinan Instansi Vertikal/Sekolah/Dunia Usaha, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bangli  
Poin Utama / Ketentuan Pengelolaan Sampah:
1. Pembatalan Aturan Lama: Mencabut dan tidak memberlakukan lagi Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15.2/1429/2025.  
2. Pengangkutan Khusus Sampah Residu: Sampah yang boleh diangkut ke TPA hanyalah sampah residu (sampah yang tidak dapat didaur ulang, dikomposkan, atau dimanfaatkan kembali).  
3. Kewajiban Pemilahan di Sumber: Masyarakat dan seluruh instansi/pelaku usaha wajib memilah sampah menjadi 4 jenis: organik, anorganik (daur ulang), residu, dan B3 rumah tangga.  
 Sampah Organik: Wajib diolah di sumber (komposting, pakan ternak, maggot, dll.).  
 Sampah Anorganik: Wajib disalurkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang.  
4. Larangan: Dilarang mencampur sampah yang sudah dipilah, membuang sampah sembarangan, dan mengangkut seluruh jenis sampah langsung ke TPA tanpa pemilahan.  
5. Peran Desa & Pengawasan:
 Perbekel/Lurah bertugas melakukan sosialisasi dan mengawasi sistem pengangkutan sampah di wilayahnya.  
 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli melakukan pengawasan, evaluasi berkala, serta pembinaan.

SURAT EDARAN - NOMOR 600.4.15.2/780/2026 TENTANG PENGANGKUTAN SAMPAH RESIDU TPA DI WILAYAH KABUPATEN BANGLI
Statistik
Dilihat 22 kali
Diunduh 0 kali
Penerbit : DLH
Bahasa : Indonesia
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar