SURAT EDARAN- NOMOR : 033.3.1/58/BPBJ TENTANG PERLUASAN AKSES INFORMASI DAN PEMANFAATAN PROGRAM PENJAMIN SURETY BOND
- Tahun: 2026
- Dilihat: 17
Nomor Dokumen: SE Nomor 033.3.1/58/BPBJ
Tanggal Penetapan: 2 Maret 2026
Penandatangan: Bupati Bangli (Sang Nyoman Sedana Arta, S.E., M.I.Kom.)
Tujuan Dokumen: Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli
Poin Utama / Inti Isi:
1. Landasan dan Legalitas:
PT Jamkrida Bali Mandara telah dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan penjaminan yang sehat dan berizin resmi untuk menerbitkan penjaminan pekerjaan/proyek.
Acuan aturan mencakup Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (termasuk perubahannya hingga Perpres No. 46 Tahun 2025), POJK No. 11 Tahun 2025, serta regulasi/surat edaran pendukung dari ASIPPINDO dan OJK.
2. Himbauan Pemanfaatan:
Bupati Bangli menghimbau seluruh jajaran perangkat daerah dan unit kerja agar menggunakan produk Surety Bond yang diterbitkan oleh PT Jamkrida Bali Mandara.
Pemanfaatan Surety Bond ini ditujukan sebagai jaminan bagi pemilik proyek (Obligee) jika penyedia jasa (Principal) mengalami gagal janji atau tidak dapat menyelesaikan kewajiban sesuai kesepakatan kontrak.
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | BPBJ |
| Cetakan | : | 1 |
| Deskripsi Fisik | : | 2 Halaman |
| Bahasa | : | Indonesia |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?