Surat Edaran

SURAT EDARAN- NOMOR 059/043/Adm.Pemb TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 27

SURAT EDARAN- NOMOR 059/043/Adm.Pemb TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN

Nomor Dokumen: SE Nomor 059/043/Adm. Pemb.  
 Tanggal: 2 Januari 2026  
 Penandatangan: Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli (Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, M.Si)  
 Tujuan Dokumen: Kepala Perangkat Daerah / Pimpinan Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Bangli  
Poin Utama / Instuksi Pelaksanaan:
1. Penyusunan Perangkat Pengelolaan Kegiatan: Segera membentuk dan menetapkan pengelola kegiatan TA 2026, seperti PA/KPA, PPK-SKPD, PPK, PPTK, Pejabat Pengadaan, Bendahara, Pembantu Bendahara, dan Pengurus Barang.  
2. Penyusunan Kalender Kegiatan: Memetakan jadwal pelaksanaan kegiatan dan pembayaran anggaran kas bulanan secara teliti.  
3. Pelaporan Target & Realisasi: Menetapkannya target fisik-keuangan serta melaporkan realisasinya (termasuk kendala dan progres pengadaan barang/jasa) setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.  
4. Konsistensi Penyerapan Anggaran: Memastikan penyerapan anggaran berjalan sesuai dengan rencana (time schedule) agar realisasi mencapai target.

SURAT EDARAN- NOMOR 059/043/Adm.Pemb TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN
Statistik
Dilihat 27 kali
Diunduh 1 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : Administrasi Pembangunan
Cetakan : 1
Deskripsi Fisik : 2 Halaman
Bahasa : Indonesia
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar