Raperda

RAPERDA TENTANG PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN

  • Tahun: 2025
  • Dilihat: 124

RAPERDA TENTANG PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN

guna mewujudkan kebebasan berusaha di sektor perdagangan melalui keterbukaan kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan pesatnya pertumbuhan kegiatan perdagangan yang semakin meningkat, perlu dilakukan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan agar dapat bersinergi guna menguntungkan para pelaku usaha dan memperkuat daya saing usaha

Monografi
Statistik
Dilihat 124 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Pemerintah Kabupaten Bangli
Penerbit : PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
ISBN : Pemerintah Kabupaten Bangli
Bahasa : Indonesia
Subjek : perdagangan
Lokasi : Disperindag Kabupaten Bangli
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar