Raperda

RAPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

  • Tahun: 2025
  • Dilihat: 113

RAPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, menyatakan bahwa pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan Peraturan Daerah.

Monografi
Statistik
Dilihat 113 kali
Diunduh 1 kali
Penulis / TEU Badan : Pemerintah Kabupaten Bangli
Penerbit : PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
ISBN : Pemerintah Kabupaten Bangli
Bahasa : Indonesia
Subjek : Investasi
Lokasi : DPMPTSP Kabupaten Bangli
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar