RAPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
- Tahun: 2025
- Dilihat: 113
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi sehingga dapat mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi merupakan salah satu upaya menarik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya serta meningkatkan nilai realisasi investasi di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, menyatakan bahwa pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan Peraturan Daerah.
| Penulis / TEU Badan | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Penerbit | : | PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI |
| ISBN | : | Pemerintah Kabupaten Bangli |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Subjek | : | Investasi |
| Lokasi | : | DPMPTSP Kabupaten Bangli |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?