RAPERBUP

RAPERBUP TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 6

RAPERBUP TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2026

Rancangan Peraturan Bupati Bangli tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Peraturan ini mengatur penerima, komponen penghasilan yang diberikan, besaran, mekanisme pembayaran, serta sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Selain memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, peraturan ini bertujuan menjamin pemberian hak aparatur negara secara tepat, transparan, dan akuntabel dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

RAPERBUP TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH  TAHUN 2026
Statistik
Dilihat 6 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : BKPAD
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Lokasi : BKPAD
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar