Raperda

RANPERDA PENANGGULANGAN HEWAN PENULAR RABIES

  • Tahun: 2026
  • Dilihat: 14

RANPERDA PENANGGULANGAN HEWAN PENULAR RABIES

Dokumen ini merupakan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangli tentang Penanggulangan Hewan Penular Rabies (HPR). Dokumen ini disusun sebagai landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bangli dalam upaya mengendalikan, mengawasi, serta menertibkan Hewan Penular Rabies (seperti anjing, kucing, dan monyet) guna melindungi masyarakat dari bahaya rabies dan menjaga ketertiban umum.

RANPERDA PENANGGULANGAN HEWAN PENULAR RABIES
Statistik
Dilihat 14 kali
Diunduh 0 kali
Penulis / TEU Badan : Bangli (KAB)
Penerbit : PKP
ISBN : Pemerintah Kabupaten Bangli
Cetakan : 1
Bahasa : Indonesia
Lokasi : PKP
Preview Dokumen
Fullscreen

JDIH Kabupaten Bangli

Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.

Ikuti Kami
Link sosial media belum diatur.

Tautan Terkait

  • Belum ada tautan.

Kontak Kami

Jl. Brigjen Ngurah Rai No.30, Kawan, Kec. Bangli, Kabupaten Bangli, Bali 80614
WA 08214117272
jdih@banglikab.go.id
https://jdih.banglikab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini
  • Kemarin
  • Minggu Ini
  • Bulan Ini
  • Total

Survei Kepuasan

Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?

Pucuk Bang - Maskot Bangli
Klik Play untuk memutar