KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANGLI
- Tahun: 2026
- Dilihat: 6
Dokumen Keterangan Kepala Bagian Organisasi ini disusun sebagai penjelasan atas Rancangan Peraturan Bupati Bangli tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Penyusunannya dilatarbelakangi oleh terbitnya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2025, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi daerah yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Rancangan Peraturan Bupati ini bertujuan mewujudkan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, menciptakan keseragaman dan ketertiban penggunaan pakaian dinas, serta memperkuat identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
| Penulis / TEU Badan | : | Bangli (KAB) |
| Penerbit | : | ORGANISASI |
| Cetakan | : | 1 |
| Bahasa | : | Indonesia |
| Lokasi | : | ORGANISASI |
Hadir untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Apakah pelayanan dokumentasi di Bagian Hukum dirasa puas?