Sosialisasi Peraturan Gubernur No. 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR NO. 97 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI

Rabu, 20 November 2019 Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangli memfasilitasi Biro Hukum Provinsi Bali dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur  Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Sosialisasi di buka langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan dilanjutkan pembahasan oleh Kepala Bagian Perundang-udangan Kab/Kota Biro Hukum Provinsi Bali dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Adapun undangan yang hadir berjumlah 25 orang yang terdiri dari OPD terkait, Camat, Lurah, PHDI  dan LSM di Kabupaten Bangli. Peraturan Gubernur Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini bertujuan pengurangan limbah plastik sekali pakai dan mencegah kerusakan lingkungan.  Plastik Sekali Pakai (PSP) adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. Aturan ini mewajibkan setiap orang dan lembaga baik pemasok, distributor, produsen, penjual menyediakan pengganti atau substitusi PSP. Juga melarang peredaran, distribusi, dan penyediaan PSP baik oleh masyarakat, pelaku usaha, desa adat, dan lainnya.